topmetro.news, Istanbul – Jaksa Turki menuntut Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu dengan hukuman 2.000 tahun penjara, menurut dokumen pengadilan yang diungkapkan pada Selasa (11/11/2025).
Dakwaan setebal hampir 4.000 halaman mendakwa wali kota dari Partai Rakyat Republik (CHP) tersebut dengan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan manipulasi tender.
Menurut kantor berita negara Anadolu Agency, dakwaan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 2.430 tahun bagi pemimpin oposisi populer tersebut.
Dakwaan itu menggambarkan Imamoglu, yang ditangkap pada 19 Maret, sebagai “gurita” dalam memanipulasi jaringan kriminal yang tersebar luas di Turki.
CHP, partai oposisi terbesar di Turki, menuduh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa telah menargetkannya setelah pemilihan lokal 2024.
Imamoglu merupakan seorang pemimpin oposisi populer yang akan menantang Erdogan untuk kursi kepresidenan dalam pemilihan berikutnya. Ia ditangkap pada 19 Maret. Beberapa wali kota, pejabat, dan politisi CHP lainnya juga telah ditangkap sejak saat itu.
Penangkapan tersebut telah dikecam sebagai bermotif politik dan memicu protes jalanan dan demonstrasi rutin oleh para pemimpin dan aktivis oposisi, termasuk mereka yang tidak berafiliasi dengan CHP.
Pihak berwenang merespons dengan menahan hampir 2.000 orang. Sebagian besar dari mereka kemudian dibebaskan.
Bulan lalu, pengadilan di Ankara menolak kasus korupsi terpisah yang berupaya melengserkan pemimpin CHP. Pengadilan beralasan, kasus tersebut tidak memiliki substansi.
Kasus terhadap Ozgur Ozel, pemimpin CHP, yang berfokus pada dugaan praktik jual beli suara pada pemilihan pendahuluan CHP pada November 2023, ditolak karena dianggap “tidak relevan” oleh hakim di Pengadilan Negeri Sipil ke-42 Ankara.
Ozel menegaskan kembali pada Selasa, Imamoglu akan menjadi kandidat partai dalam pemilihan presiden berikutnya.
“Bisakah seseorang menjadi penipu pemilu, pemegang dekrit palsu, sekaligus pencuri, teroris, dan mata-mata?” ujarnya dalam pidato di parlemen, melansir Middle East Eye, pada Rabu (12/11/2025).
“Jika Anda menuduh orang yang tidak bersalah atas salah satu kejahatan ini saja, itu akan menjadi ketidakadilan yang besar. Tetapi jika Anda melimpahkan semua kejahatan itu kepada satu orang, itu adalah kejahatan besar. Namun, satu-satunya kejahatannya adalah mencalonkan diri sebagai presiden negara ini!”
sumber:okezone
